Darbi Dan Tim Akan Lakukan Gugatan Ke PN pasir Pengaraian Terhadap Galian C Ilegal di Rohul

RokanHulu –  Darbi selaku Ketua Asosiasi Tambang di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku geram atas masih maraknya duggaan aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Rohul. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir pengaraian atas maraknya usaha galian C ilegal tersebut.

“Kita sudah bicarakan dengan pengacara kita, bahwa dalam beberapa hari kedepan kita akan rampungkan gugatan kita ke PN Pasir Pengaraian, dan akan kita koordinasikan dengan teman-teman untuk menyusun gugatan tersebut,” kata Alpian Gea SH didampingi Darbi saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (18/09/2024).

Dilanjutkan dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengambilan sampel dari beberapa pengusaha galian C di Rohul yang nantinya akan digugat ke PN Pasir Pengarian.

“Kita rembukkan dulu bersama kawan-kawan. Kita sudah beritakan beberapa kali di media massa, tapi slow respon, dan tidak dianggap, sepertinya mereka tak tersentuh hukum, atau memang hukum tak berlaku di Kabupaten Rokan Hulu ini,” tegasnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Darbi menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Darbi.

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *