Wow! Kebun Yunus Alias Cong An Segera Dieksekusi, Lalu Bagaimana Dengan Lahan Disebelahnya?!

Kampar –  Rombongan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Perwakilan Polres Kampar, Kapolsek Tapung Hilir, Rombaongan Yayasan Riau Madani, rombongan PT Riau Abadi Lestari (RAL) dan perwakilan masyarakat sekitar, tiba di areal kebun Yunus alias Cong An, sekira pukul 13.00 WIB Guna melakukan proses constatering, Senin (19/08/2024).

Sesampainya di lokasi, terlihat pihak PN Bangkinang membuka acara dengan mengumpulkan seluruh pihak yang terkait baik pemohon dan termohon, saat pembacaan putusan constatering pihak termohon tidak pernah hadir atas panggilan pengadilan PN Bangkinang walaupum sudah dipanggil sacara sah oleh pengadilan
pihak pemohon dihadiri oleh seluruh pengurus yayasan Riau Madani, juga dihadiri oleh Penasehat Hukum (PH) Surya Darma SAg, SH MH.

Sementara termohon Yunus Alias Cong An tidak menghadiri walaupum sudah diundang secara sah oleh pengadilan, termohon lain seperti PT RAL dihadiri oleh Kuasa Hukumnya beserta Humas dan beberapa personel Securyti PT RAL, pihak Polres Kampar hadir sebanyak 5 orang, ditambah dari Pihak Polsek Tapung Hilir langsung dihadiri oleh Kapolsek Tapung Hilir besrta personelnya.

Acara constatering merupakan pencocokann titik kordinat berdasarkan gugatan pemohon dengan objek yang akan dieksekusi sesuai yang diajukan oleh pemohon, kepada PN Bangkinang, dimulai dari titik kordinat awal para pihak melakukan pemasangan patok dan pemasangan pamplet constatering dibeberapa titik kordinat yang akan dicocokkan.

Mulai dari titik awal sampai titik terakhir sebanyak 10 titik dilakukan pemasangan patok merah, acara berlangsung aman dan terkendali, walau memakan waktu yang agak lama, namun acara tersebut berjalan aman dan lancar, sekira pukul 17.00 WIB pencocokan titik kordinat tersebut selesai dilaksanakan, serta menutup acara constatering tersebut, dan menunggu penjadwalan dari PN Bangkinang untuk melakukan eksekusi lahan seluas 70 hektar di area tersebut.

Dari keputusan Constatering tersebut tidak berapa lama lagi hanya menunggu waktu keputusan PN Bangkinang untuk mengeksekusi tanaman sawit seluas 70 hektar, dalam hal ini Darbi selaku wakil ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara menyampaikan apresasi kepada PN Bangkinang atas keputusan tersebut, menurutnya ini satu satunya kebun dalam kawasan hutan yang akan dieksekusi setelah ada kekutan hukum tetap.

“Kita berharap bukan ini saja, kan masih banyak kebun kebun cukong yang berada dalam kawasan hutan, yang dirubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit, mereka memperkaya diri sendiri diatas tanah negara tersebut, tapi baru ini tersentuh oleh hukum, saya meminta kepada Yayasan Riau Madani, untuk segera melakukan gugatan kepada para cukong yang berkebun tanpa izin menteri tersebut, karna masih banyak disekitar kebun Yunus alisa Cong An itu merupakan kawasan hutan, baik itu HP PT RAL, HPT dan Kawasan TAHURA SSH,” kata Darbi.

“Semoga aturan bisa ditegakkan, dan kita meminta kepada seluruh pihak jangan sampai memelihara kasus kasus kehutanan untuk dijadikan ladang bagi kepentingan pribadi, kita akan pantau terus perkembangan kebun ilegal ini, dan akan kita suara terus. Supaya berbagai pihak jangan tutup mata,” tegas Darbi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *