Hukrim  

Oalah…. Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Enggan Komentari Soal SPPD Fiktif Setwan

Vokalsatu.com – Kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau, saat ini santer berita. Yakni, diketahui di era Tengku Fauzan ini yang telah ditahan pihak Kejati Riau atas dugaanya kegiatan fiktif. Yakni perjalanan dinas pada priode September–Desember 2022.

Yang terbaru, juga terkait SPPD fiktif pada perjalanan dinas priode 2020-2021, disaat ini diperiksa pihak Polda Riau, dengan ada menyeret nama Sekwan Muflihun. Artinya, di lembaga wakil rakyat tersebut diketahui banyak terdapat SPPD fiktif. Buktinya saat ini kasus tersebut didalami pihak penegak hukum.

Terkait, hal adanya SPPD fiktif di lembaga ini, diminta tanggapan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho terkesan tidak sedia mengomentari kasus dimaksud tersebut. Dia beralasan bahwa kasus tersebut telah menjadi kewenangan pihaknya Kepolisian, dikarena bukan wewenangnya. Ditanyakan ke Polisi.

“Mana ada lagi, itukan sudah urusan Polisi. Mampus lah, hal itu sama saja mehantam dalam sendiri, tak enaklah. Kita, tidak ada terkait bicara itu. Janganlah, itu bukannya merupakan kewenanganya awak tu do. Itu kewenangan polisi. Sebaiknya yang hal itu ditanyakan pada Polisi,’ kata Agung sambil berlalunya.

Diketahui, kalau Muflihun yang belum lama menyelesaikan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan telah kembali ke Setwan DPRD Riau. Namun menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Riau ini terkait dugaan kasus SPPD fiktif dalam perjalanan dinas priode 2020-2021. Hal tersebut tahap penyelidikan.

Kemudian ada kasus yang sama, yakni hal SPPD fiktif priode September – Desember 2022, pada era masa Sekwan Riau Tengku Fauzan. Dimana saat sekarang, dari pihak Kejati Riau telah menahan Tengku Fauzan dengan ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus rugikan negara itu ditangani Pidsus Kejati Riau. **Irul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *