Hukrim  

M Nishar Dilaporkan ke Polda Karena Yang Diduga Cemarkan Nama Baik Panglima Pucuk LLMB

Vokalsatu.com – Muhammad Nishar alias Shars Meal ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Sabtu (3/8/2024). Hal itu, karena diduga pencemaran nama baik Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Riau, Kepri dan Sumut.

Saat pelaporan dugaan ke Ditreskrimsus Polda Riau itu, tampak Panglima Harian DPP LLMB Dt Erfan Panca Putra, Timbalan Panglima Pucuk DPP LLMB Dt Wahyu Satria, Wasekjen LLMB juga Plt Panglima Tengah LLMB DPD Pekanbaru Dt Asbiyasir, Panglima Tengah LLMB DPDK Hamba Negeri Kampar Kiri Dt Riko Febputra, serta Pengacara Suhenri Perdana SH dan lainya.

Panglima Harian DPP LLMB Riau, Kepri dan Sumut, Dt. Erfan Panca Putra menjelaskan kalau laporan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh LLMB karena terlapor sudah sering membuat status di media sosial yaitu Facebook dan status WhatsApp yang diduga mencemarkan nama baik Panglima Pucuk LLMB, Dt. Ismail Amir, S.H., M.H.

“Laporan ini kita buat sebagai upaya pembelajaran hukum juga, agar semua kita tidak bertindak terlalu jauh melampaui batas, apalagi saat ini ada undang-undang ITE yang mengharuskan kita untuk lebih bijak bermedia sosial, tidak asal buat status apalagi menyinggung orang lain yang berakibat pencemaran nama baik dan juga fitnah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskannya, bahwa ada sejumlah postingan di media sosial terutama facebook terlapor yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi yang dalam hal ini mencemarkan nama baik Panglima Besar Datuk Pucuk Ismail Amir SH.,MH. Selaku pimpinan Tertinggi Lembaga laskar melayu bersatu (LLMB).

“Kami mendapati pada akun tersebut memuat kata-kata penghinaan dan provokatif terhadap nama organisasi dan juga panglima Pucuk DPP LLMB ISMAIL AMIR SH, MH, bukti-buktinya sudah kami lampirkan dalam laporan kami,” sebutnya. Pihaknya mendapati beberapa unggahan dilengkapi foto sudah diedit sedemikian rupa diduga bertujuan tidak lain dan tidak bukan untuk mencemarkan nama baik Datuk Ismail Amir SH.

Sementara itu Wasekjen LLMB yang juga Plt Panglima Tengah LLMB DPD Kota Pekanbaru, Dt. Asbiyasir menjelaskan kalau pihaknya sudah cukup bersabar dengan apa yang dilakukan oleh terlapor selama ini. Dalam hal ini, sudah bersabar dan menahan diri, namun karena ini sudah keterlaluan, makanya dilaporkan ke Polda Riau.

“Berharap kita laporan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kita juga tidak ingin ada benturan dan anggota lainnya bertindak sendiri-sendiri, ini juga menyangkut marwah Panglima Pucuk dan juga marwah LLMB, makanya kita laporkan. Kami berharap kepada Polda Riau agar dapat membantu permasalahan kami dan menindak lanjutinya sesuai dengan Undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara ini,” tambahnya.

Sementara itu, pengacara mendampingi ini, Suhenri Perdana, S.H., menjelaskan kalau klienya gunakan haknya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh terlapor. Laporan/pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media Sosial sebagaimana diatur Dalam Pasal 310 KUHP juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Menurutnya, laporan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan, karena itu yang dinilai sudah kelewatan batas, dan juga meresahkan. “Untuk selanjutnya setelah ini kita tunggu prosesnya, kita serahkan ke Polda Riau untuk menindaklanjuti dan juga memproses laporan kita,” tegasnya. **Irul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *