Polresta dinilai Lamban tangani Kasus Persetubuhan dibawah Umur, Pembina PPRI: Potensi Trust masyarakat terhadap Polisi jadi Rendah

PEKANBARU,- Meski sudah dilaporkan ke Kepolisian terkait kasus pidana persetubuhan anak dibawah umur, Namun perkara ini masih belum ditanggapi intens oleh Aparat Penegak Hukum, sikap yang terkesan lambat ini tentu saja menimbulkan kritisi dari berbagai kalangan, Darbi, S.Ag Pembina Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, lambannya penanganan kasus ini dapat mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi rendah, Hal ini disampaikannya saat ditemui di Zuhz Cafe Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Sabtu (03/08/2024).

“Seharusnya segera ditanganilah, jangan sampai berlarut-larut tidak ada kepastian, sehingga hal ini bisa menimbulkan kepercayaan masyarakat menjadi rendah, apalagi ini kasus yang menimpa anak dibawah umur, tentu saja bisa menjadi tekanan psikologis bagi korban sehingga si korban tidak menjadi percaya diri dalam menjalani kehidupannya baik dilingkungan keluarga maupun masyarakat,” tegasnya.

Darbi mengatakan, Kasus ini sudah dilaporkan oleh Afrilia Evi Kurnisari ke Polresta Pekanbaru dan diterima oleh pihak kepolisian 18 Juni 2024 dengan nomor STPL/B/512/VI/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

“Laporan ini kan sudah lama sejak bulan Juni, tetapi kenapa sampai sekarang belum ada kepastian,” tegasnya.

Oleh karena itu Darbi berharap laporan ini segera ditangani, “Kasihan pihak keluarga yang sampai saat ini menunggu kepastian penanganan”, sebutnya mengakhiri Pembicaraan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *