Tampung TBS Ilegal, PT BMK Dilaporkan YBSN dan PPRI Ke Polda Riau

Pekanbaru– Yayasan Bertuah Sakti Nusantara (YBSN) bersama DPP-PPRI laporkan PT Bumi Melati Karya (BMK) ke Polda Riau. Rabu (24/7).

PT BMK dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan menadah TBS ilegal dari perkebunan kelapa sawit yang berada di lahan Tahura SSH.

Hal tersebut ditegaskan YBSN melalui Wakil Ketua Darbi S.Ag kepada rekan media, Rabu (24/7) petang.

“Terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum R, dimana perkebunan kelapa sawit yang tidak resmi alias ilegal, tentunya buah sawit yang dihasilkan juga ilegal, alhasil Pabrik yang menampung buah sawit juga terlibat pelanggaran,” katanya.

Hasil investigasi tim YBSN dilapangan lanjut Darbi, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Rohul tahun 2004 tersebut, menyebut pihaknya telah menemukan fakta bahwa PT. BMK tetap membeli buah sawit ilegal milik oknum R meskipun telah dilayangkan Surat Class Action.

“Meskipun sudah dipublikasikan namun belum adanya tindakan yang komprehensif dari APH, sehingga para pelaku bebas menikmati hasil kebun yang diduga ilegal,” katanya lagi.

“Hari ini kami dari YBSN didampingi rekan – rekan Pengurus DPP – PPRI melaporan PT BMK ke Polda Riau,” terang Darbi.

Sebagai Yayasan yang juga pemerhati lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, kami sudah mempublish pemberitaan ke Publik agar menjadi informasi awal bgi APH untuk mengambil tindakan.

Selain itu, kata Darby melanjutkan, kita juga sudah memantau, mulai dari mengeluarkan buah sawit menggunakan Mobil Truk, sampai menuju ke Pabrik milik PT. BMK.

“Jadi patut kita duga perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak PT. BMK yang menampung buah ilegal tersebut,” jelas Darbi.

Darbi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP – PPRI berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda Riau agar memberikan atensi terkait mafia perkebunan ini.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal agar mengatensi pengaduan kami ini, agar tidak ada lagi mafia – mafia perkebunan di tanah melayu Provinsi Riau ini,” tutupnya.

Sebagai informasi kebun ilegal tersebut merupakan milik oknum R atau biasa dikenal kebun Roden, dan sudah ditetapkan bersalah oleh Hakim PN Bangkinang, karena telah mengalih fungsikan Areal Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) Menjadi perkebunan Kelapa sawit dengan nomor perkara 34/pdt.G/LH/Pn Bangkinang.

Hingga berita ini tayang, pihak PT BMK belum memberikan tanggapan dan bungkam seribu bahasa.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *