Ngeri..!!! Diduga Gudang Penimbunan BBM Illegal di Jl.Lintas Maredan Tidak Tersentuh Hukum

VOKALSATU.COM – Pekanbaru – Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ditemukan di Jl. Lintas Maredan – Simpang Beringin, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Seolah – olah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, pasalnya Gudang BBM ini sudah berlangsung sudah cukup lama. Sabtu (06/07/2024)

 

Dari investigasi Tim awak media LP – KPK, hampir setiap hari nya mobil Langsir ataupun mobil tangki minyak keluar masuk ke gudang melakukan kencing minyak dan juga membawa minyak BBM ilegal yang berada di gudang tersebut.

Tim awak media LP-KPK memantau langsung tempat yang diduga menjadi lokasi gudang dan tempat penampungan minyak ilegal yang aktifnya sudah bertahun-tahun seolah-olah dibiarkan. Sejumlah besar BBM ditemukan disimpan secara ilegal di dalam drum-drum besar.

 

Gudang ini seakan akan memberi sinyal aktivitas ilegal penampungan BBM ilegal sedang tidak ada padahal gudang itu aktif.

 

Seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak beberapa hari terakhir gudang tersebut memang tampak ramai beraktivitas. Tapi, biasanya beroperasi pada malam hari.

 

Informasi lain menyebutkan, di wilayah ini hanya gudang ini yang aktif dan besar, namun kenapa pihak aparat kepolisian seakan-akan tidak tau, ini ada apa ? Ujarnya.

 

Diduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum setempat yang ikut terlibat dalam usaha ilegal tersebut. Dugaan kuat dikarenakan beberapa media telah menayangkan berita terkait gudang penimbunan BBM diduga ilegal tersebut tetap tidak bergeming dan tidak dilakukan penindakan hukum ataupun pengecekan gudang tersebut.

 

Tim awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Riau Khususnya Polsek Tenayan Raya segera memeriksa dan kalau terbukti gudang tersebut digunakan untuk bermain minyak BBM ilegal maka segera tangkap pelakunya karena aktivitas tersebut sudah jelas- jelas merugikan masyarakat dan negara.

Perlu diketahui bersama bahwa Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah .

 

Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.( ST. SUGI PRAMONO )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *