Wow..! PT. Arara Abadi Masuk dalam Penangguhan Penilaian Lingkungan Kementrian LHK

Pekanbaru – Dari dua belas Perusahaan yang masuk dalam penilaian lingkungan oleh Kementrian LHK, yang di pimpin oleh Siti Nurbaya Bakar, salah satu nya adalah PT. Arara Abadi.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) DARBI, S.Ag kepada sejumlah media, Rabu (17/07/2024), bahwa Penetapan penangguhan penilaian
peringkat kinerja lingkungan hidup 12 Perusahaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 546 Tahun 2024. Surat keputusan itu merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri LHK No:SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2024.

Keputusan Menteri LHK tersebut lanjut Darbi, terbit pada tanggal 13 Mei 2024 lalu, satu di antaranya yakni PT Arara Abadi – Estate yang merupakan perusahaan bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI).

Perusahaan ini memasok bahan baku kayu akasia dan eukaliptus biasanya ke PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Perusahaan terafiliasi dalam grup Sinarmas Forestry.

Sebelumnya pemberitaan yang beredar di beberapa media yang tergabung dalam Organisasi DPP – PPRI, Darbi S.Ag selaku Ketua Dewan Pembina PPRI sudah menyampaikan juga bahwa PT Arara Abadi diduga melakukan pembukaan akses jalan produksi mereka menuju ke IKPP melalui kawasan TAHURA SSH sepanjang lebih kurang 3 kilo meter, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari DLHK Provinsi Riau.

“Sekali lagi kita minta kepada DLHK untuk dapat menegur dan meminta pihak PT. Arara Abadi untuk membuka akses jalan baru dan tidak melewati jalan TAHURA SSH tersebut untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Darbi.

Sementara Kepala Dinas LHK Provinsi Riau M. Job Kurniawan, saat dihubungi via seluler nomer 08238389xxx belum menjawab.(**)

Editor admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *