Habisi Bos dengan Asbak, Sopir di Pekanbaru Ditangkap di Banyuwangi, Polisi Ungkap Motifnya

Vokalsatu.com – Polisi berhasil menangkap Raka Saputra (35) pada kasus meninggalnya pensiunan PTPN di Kota Pekanbaru, Riau, Saiwan (68).

Raka, terduga pelaku merupakan anak buah korban.

Raka melakukan pembunuhan berencana terhadap bosnya itu.

“Kasus ini merupakan pembunuhan yang direncanakan. Pelaku melakukan aksinya seorang diri atau tunggal,” kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (19/6/2024).

Henky mengatakan, pelaku ingin menguasai harta korban.

“Pelaku sempat membawa kabur satu unit mobil jenis Ertiga dan menguras uang di ATM korban,” ungkap Henky.

Korban, sebut dia, tinggal sendirian di rumahnya di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Sementara istrinya sedang berada di Sumatera Utara.

Henky menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan Raka Saputra pada Rabu (29/5/2024).

Saat itu, korban sedang makan siang tiba-tiba pelaku memukul kepala korban menggunakan asbak rokok.

Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur mobil dan ATM korban yang berisi uang Rp 104 juta.

Pelaku kabur ke Bengkulu, Jakarta, dan Banyuwangi.

Sementara mobil korban dititipkan ke keluarganya di Bengkulu.

“Selama dua pekan pelarian, pelaku mencuri uang di ATM korban. Sebab, korban sudah memercayakan pelaku untuk mengambil uang di ATM,” sebut Henky.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas.

Petugas menembak kedua kaki pelaku.

“Setelah ditangkap di Banyuwangi, pelaku Raka Saputra dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti. Saat itu, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Bery.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Raka Saputra dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saiwan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, di Perumahan Manggala Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau, Rabu (29/5/2024).

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang datang dari daerah Kubang, Kabupaten Kampar.

Anaknya datang karena handphone korban sudah dua hari tidak aktif.

Pada saat kejadian, korban tinggal sendirian di rumahnya.

Istrinya sedang berada di Sumatera Utara.

Sehari-hari, sopir korban bernama Raka Saputra yang sering datang ke rumah untuk membantu korban beraktivitas.

Saat korban ditemukan tewas, sopirnya tidak ditemukan. Mobil korban juga hilang.

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menyimpulkan bahwa korban tewas dan dibunuh dan mobilnya dibawa kabur pencuri. *

Sumber: Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *