Marak Perjudian Togel dan Marak Tambang Ilegal (jenis pasir dan tanah merah) di Sergai (Serdang Bedagai) atau Wilayah Tugas Polres Sergai

Vokalsatu.com– Dengan maraknya perjudian Togel dan Pertambangan ilegal,kami selaku  dari LP – KPK  dan sebagai masyarakat Serdang badagai,Sangat mohon sekali :

Kepada Yth,
Kapolres Sergai
AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK.
Kasat Reskrim Polres Sergai
AKP John Panjaitan.

 

Dengan Hormat,
Sebagai kewajiban mutlak dari Kepolisian RI atau dikhususkan bertugas sebagai tanggung jawab tugasnya memproses hukum segala hal atau segala kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar UU yang telah ditetapkan oleh negara.

Kami media jelajahperkara.com selaku kontrol sosial memohon sangat kepada Kepolisian RI daerah Sergai melaksanakan tugas tanggungjawabnya memproses hukum kegiatan yang sedang melanggar hukum saat ini terjadi diwilayh tugas Polres Sergai antara lain,

1. Kegiatan melanggar hukum yaitu perjudian togel di Kabupaten Sergai Dibandari oleh Seorang warga marga Sianipar beroperasi di Kecamatan Dolok Masihul-Sergai Dibandari salah seorang marga Nainggolan beroperasi di Kecamatan Sei Bamban-Sergai dan Dibandari oleh diduga bernama Ilyas beroperasi di Kecamatan Perbaungan-Sergai

2. Kegiatan melanggar hukum yaitu Tambang ilegal di Kabupaten Sergai,

TKP 1, Dusun 1, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul-Sergai (tambang jenis tanah urug) diduga milik Bupati

TKP 2, Daerah Aliran Sungai Dusun 7 Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai (tambang jenis Pasir) diduga milik H Naibaho

TKP 3, tambang ilegal jenis Pasir dan jenis Tanah urug di Desa Adolina dan Desa Citaman Jernih Perbaungan tepat areal masuk tugu perbatasan Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Diduga milik Pak Cemplung.

Demikian informasi yang kami sampaikan, diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Sergai yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Hormat Kami,
Tim jelajahperkara.com,
Persada Bhayangkara Sembiring (Pimred)
Gusnar Muliady Hutapea (Korlap)

 

Dimohonkan Kepada Yth,

Kapolres Sergai

AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK.

Kasat Reskrim Polres Sergai

AKP John Panjaitan.

 

 

Dengan Hormat,

Sebagai kewajiban mutlak dari Kepolisian RI atau dikhususkan bertugas sebagai tanggung jawab tugasnya memproses hukum segala hal atau segala kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar UU yang telah ditetapkan oleh negara.

 

Kami media Vokalsatu.com selaku kontrol sosial memohon sangat kepada Kepolisian RI daerah Sergai melaksanakan tugas tanggungjawabnya memproses hukum kegiatan yang sedang melanggar hukum saat ini terjadi diwilayh tugas Polres Sergai antara lain,

 

1. Kegiatan melanggar hukum yaitu perjudian togel di Kabupaten Sergai Dibandari oleh Seorang warga marga Sianipar beroperasi di Kecamatan Dolok Masihul-Sergai Dibandari salah seorang marga Nainggolan beroperasi di Kecamatan Sei Bamban-Sergai dan Dibandari oleh diduga bernama Ilyas beroperasi di Kecamatan Perbaungan-Sergai

2. Kegiatan melanggar hukum yaitu Tambang ilegal di Kabupaten Sergai,

TKP 1, Dusun 1, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul-Sergai (tambang jenis tanah urug) diduga milik Bupati

TKP 2, Daerah Aliran Sungai Dusun 7 Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai (tambang jenis Pasir) diduga milik H Naibaho

TKP 3, tambang ilegal jenis Pasir dan jenis Tanah urug di Desa Adolina dan Desa Citaman Jernih Perbaungan tepat areal masuk tugu perbatasan Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Diduga milik Pak Cemplung.

Demikian informasi yang kami sampaikan, diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Sergai yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

 

Sumber : SUTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *