LP – KPK Meminta Satpol PP Kota Pekanbaru Agar Menindak Pungli Kepada Para Pedagang Di Depan Mall SKA

Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,” Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Selain itu adalah Pungli 

Vokalsatu.com – Pekanbaru : TIM INVESTIGASI LP – KPK menyesalkan tindakan para preman yang kerapkali melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang kaki lima yang berjualan tepat di depan Mall SKA Kota Pekanbaru.

Kepada media ini, Kami menerangkan bahwa para pedagang yang menjajakan dagangannya kerap kali dimintai kutipan bulanan oleh para preman tempatan, dan hal itu sudah jelas sebagai tindakan pungli. Jum’at (3/5/2024)

” Lahan disini sudah jelas milik pemerintah, akan tetapi para pedagang disini selalu dimintai kutipan bulanan 450 ribu perbulannya, oleh Ujang dan Pii yang mengaku ketuanya, ini kutipan apa ?”

” Saya mendapatkan kabar Pungli tersebut dari salah satu pedagang bakso yang menceritakan keluhannya kepada saya, mendengar kabar tersebut, Saya dan rekan media langsung mengkroscek kebenaran nya,” ucap , SUTAN

Ternyata memang benar informasi yang saya dapatkan, ketika saya bertemu preman yang mengaku orang yang menguasai lahan milik pemerintah tersebut mengutip uang bulanan kepada pedagang bakso, lantas awalnya dia (preman) mengatakan bahwa kutipan tersebut diberikan kepada manejemen SKA, kita konfirmasi ke pihak manajemen nya, ternyata itu tidak benar.

Selanjutnya, ada informasi kutipan Pungli tersebut diserahkan kepada salah satu oknum satpol PP kota Pekanbaru, dan jika ini benar adanya, jelas ini sangat kita sesalkan sekali, karena Satpol PP yang salah satu tugas nya menertibkan hal ‘seperti itu’ malah ‘berbuat begitu’, paparnya.

Saya sudah pernah minta klarifikasi ke pada Zulfahmi Adrian selaku kasatpol PP Kota Pekanbaru, akan tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi darinya.

Kami berharap agar Satpol PP Kota Pekanbaru ataupun Tim Saber Pungli Polda Riau agar segera menertibkan dan menindak tegas para penerima pungli jalanan terhadap para pedagang yang ada di depan Mall SkA tersebut.

“Mereka merupakan pedagang kecil yang ingin mencari sesuap nasi bukan mencari kaya, dan bagi para pelaku Pungli agar segera diberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama kembali,” pungkasnya,”

 

Sumber : ST

 

sumber : ST

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *