PPRI Cium Aroma Korupsi Proyek Pavingblok UPT Perikanan Kampar Oknum Dinas Diduga Pinjam CV Asal Pekanbaru

Kampar Vokalsatu.com– Oknum bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian diungkapkan bung Tomy dari Masyarakat Sipil Kab. Kampar, kamis siang.

Menurut Tomy pihaknya mencium aroma korupsi pada sejumlah paket non lelang Paving Blok di Dinas Perikanan Kampar.

“Sejumlah paket dikerjakan oleh CV luar Kampar, modus ini merupakan cara lama untuk memperkaya diri ada indikasi sistim pinjam CV merupakan taktik orang dalam untuk menggarab proyek sendiri” katanya.

Hal ini dapat merugikan daerah dan kontraktor lokal apalagi ini merupakan paket PL harusnya pengusaha lokal ambil bagian.

“Kami minta BPK dan Kejari Kampar agar kasus ini menjadi atensi paket ini terpecah dibeberapa tempat dengan nominal hampir Rp 4 miliar, segera panggil PPK san Kadisnya untuk kepentingan pulbaket” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis PPK dan Kadis Perikanan Kampar masih dalam upaya dilakukan konfirmasi.

 

Sumber : ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *