Darbi akan lakukan gugatan ke PN pasir pengaraian terhadap Galian C ilegal

RokanHulu – Pasir pengaraian 17 september 2024, saat di jumpai awak media, darbi menyampaikan bahwa pihak nya akan melakukan gugatan ke PN Pasir pengaraian, atas marak nya usaha galian C ilegal di kabupaten Rokan Hulu,

kita sudah bicarakan dengan pengacara kita, bahwa dalam beberapa hari kedepan kita akan rampungkan gugatan kita ke tersebut, dan akan kita kordinasikan dengan teman teman untuk menyusun gugatan tersebut kata Alpian gea SH.

Kita ambil sampel dulu beberapa pengusaha galian C, di kabupaten Rokan Hulu, yang akan kita gugat ke PN Pasir pengarian, kita rembukkan dulu bersama kawan kawan,
Kita sudah beritakan beberapa kali di media tapi slow respon, dan tidak di anggap, sepertinya mereka tak tersentuh hukum, atau memang hukum tak berlaku di kabupaten rokan hulu ini,

Selain itu , darbi menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas darbi

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *