Tiga Tahun Berlalu, Apa Kabar Kasus Dugaan Penggunaan Gelar Serjana Palsu Ketua DPRD Siak?

Pekanbaru  – Sudah tiga tahun lamanya kasus dugaan penggunaan gelar serjana palsu yang dilakukan oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan gelap.

Hingga kini kasus tersebut terkesan masih ditutup oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Laporan dugaan penggunaan gelar sarjana ekonomi (SE) palsu ini sudah masuk ke Polda Riau pada September 2021 silam. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kasus ini. Lanjut atau dihentikannya penyidikan (SP3).

Padahal, Subdit III Ditreskrimum Polda Riau sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dibuktikan dengan surat nomor B/2207/XI/RES.1.24./2021/Ditreskrimum.

Artinya, aparat telah melakukan penyelidikan terhadap laporan penggunaan gelar akademik palsu yang dilakukan oleh Indra Gunawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Siak sejak tahun 2014-2019 di Kantor DPRD Siak.

Bahkan, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tahun 2021 lalu disebutkan, penyidik sudah melakukan pengecekan TKP. Selain itu sejumlah nama termasuk terlapor Indra Gunawan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik kala itu.

Namun, kasus yang dilaporkan oleh LSM Perkara Riau pada 6 September 2021 lalu ini, masih gelap.

“Mestinya harus ada kejelasan. Biar terang benderang. Kalau memang betul (pakai gelar akademik palsu), tindak sesuai aturan. Kalau tidak benar, umumkan ke publik bahwa kasus ini dihentikan atau istilahnya SP3,” ujar salah seorang mahasiswa asal Kabupaten Siak, M Ridho kepada awak media, Rabu (28/8).

Sebab menurutnya, ketidakjelasan kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi institusi Polri di Riau. Kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian akan terkikis.

“Tentu masyarakat berfikir negatif. Sebab sudah tiga tahun lo. Bukan waktu yang bentar ni. Harus diperjelas ke publik,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini polisi juga terkesan kurang jeli mengumpulkan bukti-bukti akurat. Padahal, hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Siak, baliho ukuran besar Ketua DPRD Siak itu acep kali terpampang.

Di sana tertulis gelar akademik Serjana Ekonomi (SE) sering disematkan pada akhir nama Indra Gunawan. Namun gelar itu tidak pernah terlihat diakhir namanya pada kertas surat suara Partai Golkar di Dapil I Siak, daerah pemilihan Indra saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dari 2014 hingga 2024 lalu.

“Sementara saat pengesahan APBD Siak, gelar itu ada diakhir nama yang bersangkutan pada setiap lembaran kertas yang ditandatangani. Kek mana itu cobak. Bahaya enggak tu. Itu lembaran keuangan negara lo,” ujarnya.

Untuk itu Ia berharap, Polda Riau dapat mengungkap kasus ini secepatnya. Sebelum penggunaan gelar akademik yang diduga palsu itu membanjiri setiap lembaran berkas negara di Kabupaten Siak.

Hingga berita ini diturunkan, belum terkonfirmasi ke Ditreskrimum Polda Riau terkait kelanjutan kasus dugaan penggunaan gelar serjana palsu yang dilakukan pria yang juga Ketua DPD II Golkar Siak itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *