Darbi Desak Pj Gubernur Riau Copot Plt Kadis LHK Riau, Dinilai Tidak Mampu

Pekanbaru – Meski telah heboh pemberitaan beberapa waktu lalu terkait Kawasan Konservasi TAHURA SSH yang diduga dialih fungsikan oleh PT. Arara Abadi, belum ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Pertemuan pihak DLHK bersama PT. Arara Abadi dan beberapa Kades, Camat Minas dan Camat Tapung Hilir tidak memberikan penyelesaian yang komprehensif.

Yayasan Bertuah Sakti Nusantara (YBSN) melalui Wakil Ketua DARBI, S.Ag menilai DLHK tidak sanggup menegakkan Undang-Undang (UU) RI, Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Bahkan DLHK diduga mengangkangi SK Mentri LHK RI, Nomor: SK.7951/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/10/2022, tentang Kawasan Konservasi TAHURA.

“Hasil pertemuan itu ada beberapa alternatif penyelesaian yakni akan dikordinasikan dengan KLHK.

Padahal sudah jelas Peraturan menegaskan, sejak kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan Tahura SSH, maka segala aturan harus berlaku didalamnya,”tegas DARBI

Darbi, S.Ag yang merupakan Ketua Dewan Pembina PPRI menilai PT. Arara Abadi yang diduga masih memanfaatkan Kawasan TAHUTA SSH sebagai akses jalan, jelas melanggar hukum, dan harus di proses hukum.

“Kami menilai DLHK Riau mandul tak bermanfaat, anggaran habis tapi pelanggar aturan di kawasan hutan tak ada yang di tindak, jika tidak sanggup silahkan undurkan diri,”kata DARBI.

Sebagai informasi Kawasan TAHURA SSH yang seharusnya dimanfaatkan sebagai Kawasan Konservasi Wisata Alam oleh Pemerintah Provinsi Riau, hanya tersisa 25%, akibat oknum atau kelompok, bahkan Perusahaan yang merusak kawasan tersebut.

Seperti hal nya PT. Arara Abadi yang menggunakan sekitar 4,9 km sebagai koridor jalan sehingga mempermudah perambah hutan membuat bangunan, ataupun perkebunan.

Darbi menegaskan akan melakukan gugatan perdata, dan membuat rekomendasi kepada Pj Gubernur Riau maupun Kemendagri agar segera mencopot Plt Kadis LHK Riau.

“Pantas TAHURA hancur lebur ini semua karna kelalain dari pihak terkait, kita akan lakukan gugatan perdata terhadap persoalan ini, kalau perlu kami akan lakukan Demo berjilid – jilid.

Kami juga akan melayangkan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur Riau dan Kemendagri agar mencopot Plt Kadis LHK Riau, beserta jajarannya, karena tidak mampu,”tutup Darbi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *