Pelaku Korupsi BUMDes Karya Muda Kuansing Resmi Ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau

Tahun 2020 – 2023 Tersangka J melakukan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi (merupakan asset pemda)” 

VOKALSATU.COM Tim penyidik pidsus kejati riau hari ini tetapkan 1 orang tersangka kasus Tipikor dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 Hektar milik pemerintahan Kabupaten Kuansing dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial J (selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai), Jumat (17/5/2024)

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan menetapkan Sdr. J sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kajati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., dalam siaran pers nya menerangkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024 dan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap tersangka J disangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologis :

Bahwa sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 Tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi (merupakan aset pemda) yang dilakukan dengan cara memanen/ mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi.

Perbuatan Tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga akibat perbuatan tersangka J tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Singingi kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah)

Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.(sutan)

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *