Kejati Riau Jadwalkan Panggil Sejumlah Saksi, Pengembangan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tengku Fauzan

PEKANBARU VOKALSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bergerak cepat memproses kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan tersangka mantan Plt Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai. Kejati Riau segera memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini.

Dikatakan Imran, sebelumnya sudah ada audit pendahuluan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. Namun, hasilnya akan divalidasi kembali. Adapun perhitungan sementara Rp2,8 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pencairan uang perjalanan dinas fiktif.

 

Setiap kali pencairan, tersangka Fauzan memotong Rp1,5 juta yang kemudian diberikan kepada sejumlah pegawai yang namanya dipakai. Sisa setelah bagi-bagi itu mencapai Rp2,34 miliar dan diduga digunakan Fauzan untuk kepentingan pribadinya. ‘’Kita juga akan menelusuri seluruh nama pegawai yang menerima uang SPPD fiktif tersebut,’’ kata Imran.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Sepanjang digiring petugas, Fauzan bungkam dan hanya melemparkan senyum saat diwawancarai awak media terkait dugaan korupsi yang mendera dirinya.

 

Rabu (15/5) pukul 10.00 WIB, Fauzan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat keluar dari Gedung Utama Kejati Riau sekitar pukul 17.30 WIB, Fauzan sudah mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau Iman Khilman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

 

Hasil gelar perkara (ekspose, red) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September sampai dengan Desember 2022.

Atas hasil gelar perkara tersebut, selanjutnya Fauzan ditetapkan tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. “Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Terhadap Fauzan disangka melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidair Pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sutan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *