Diduga lakukan Pungli PPDB 2023 : Kepala Sekolah SMPN 4 Pekanbaru Bungkam Saat Dikonfirmasi Media

Vokalsatu.com Pekanbaru, Kamis, 26/10/2023 Kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Pekanbaru diduga lakukukan Pungutan Liar (Pungli).

Dari sumber informasi yg di dapatkan team awak media dilapangan bahwasanya dugaan pungutan yg dilakukan Kepsek SMPN 4 ialah, menerima pungutan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022/2023. Dengan biaya pungutan sebesar delapan juta Rupiah Rp. (8.000.000).

Diungkapkan dari sumber informasi kepada media bahwasanya awal mulanya dugaan pungli tersebut bermula pada saat orang tua peserta didik baru itu berjumpa dengan oknum “Perantara” bernama Nancy E di salah satu rumah makan di wilayah Pekanbaru Guna membahas terkait biaya yang harus dibayarkan agar peserta didik baru itu bisa diterima di sekolah SMPN 14 Pekanbaru.

Berlanjut, akhirnya orang tua siswa itu memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000 Disertai dengan bukti diatas kertas bermaterai.

Diketahui juga bahwa, Nancy E itu sebagai Guru PNS di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Pekanbaru.

Guna mencari kebenaran informasi yang diterima tersebut, team pers dari media www.detektifsiber.com & www.vokalsatu.com langsung  mendatangi sekolah SMPN 4 Pekanbaru yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo No.110 Kota Pekanbaru.

untuk mengkonfirmasi Dr. Rukiyah, M.Pd selaku Kepsek SMPN 4 Pekanbaru saat ini. Namun tidak berada ditempat.

“Kepsek tidak di tempat pak, lagi ke bank ada diurus.” Ucap security sekolah SMPN 4 Pekanbaru (25/10/2023).

Tak berhenti sampai disitu, team media juga mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp serta panggilan phone kepada Dr. Rukiyah M.Pd tersebut namun Ia juga tidak merespon sama sekali. Walaupun pesan terkirim tanda ceklis dua dan panggilan phone juga terlihat masuk.

Setelah itu, team media bergerak menuju Sekolah SMKN 2 Pekanbaru yang berada di jalan Pattimura Kota Pekanbaru. Untuk memastikan apakah oknum “NC” itu benar pegawai di sekolah tersebut.

Sesampainya di SMKN 2 Pekanbaru, team awak media langsung menuju ruangan Humas SMKN 2 dan menkonfirmasi langsung Humas SMKN 2 tersebut, menanyakan langsung apakah benar NC benar Guru PNS di sekolah tersebut. Ternyata benar NC guru PNS di sekolah itu.

“Ia, NC ini pegawai dan masih mengajar di sekolah ini. Tapi jarang masuk pak” Ungkap Humas SMKN 2 itu kepada team media.

Sungguh apalabila ini benar adanya terjadi ini sangat disayangkan serta berdampak beruk bagi dunia pendidikan Nasional kita. Padahal, Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.

PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf “g” yang berbunyi ” PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan ” Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

PNS yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan. Dr. Rukiah, M.Pd Kepala Sekolah SMPN 4 masih “bungkam”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *